Mataram (ANTARA News) - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti dan istri, Dewi Aminah, berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Sebenarnya hari ini kami ajukan, tapi karena banyak persoalan yang harus kami tangani, jadi pengajuannya ditunda sampai besok (Jumat (2/9))," kata Irfan Suryadiata, pengacara Gatot Brajamusti, kepada wartawan di Mataram, Kamis.

Irfan adalah salah satu dari tiga pengacara yang menjadi pembela Gatot Brajamusti bersama istri dan empat pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Irfan beralasan kliennya selalu kooperatif kepada polisi sehingga wajar jika menerima penangguhan penahanan. "Selama ini dua klien kami sudah menunjukan sikap kooperatif, semoga penangguhannya diterima," ujar Irfan.

Gatot Brajamusti dan istrinya telah resmi dinyatakan tersangka terhitung sejak Rabu (31/8) oleh Polres Mataram. Setelah itu, kini kasus Gatot dilimpahkan kepada Polda NTB.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyelidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram mengamankan sejumlah alat bukti yang kuat.

Selain hasil tes urine yang menyatakan keduanya positif mengonsumsi narkoba, tim penyidik juga mendapatkan hasil uji laboratorium dari BBPOM NTB terkait keabsahan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram yang didapat dari saku kanan celana Gatot Brajamusti dan tas milik Dewi Aminah.

Gatot Brajamusti dan istrinya kini harus menjalani proses hukum di bawah penanganan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016