Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengecam praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak laki-laki berusia 12 hingga 15 tahun, yang telah dibongkar oleh Bareskrim Polri.


"Itu biadab dan melanggar kemanusiaan. Sangat keterlaluan," katanya saat ditemui usai membuka seminar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Kamis.


Zulkifli meminta kasus tersebut diusut tuntas dan pelakunya diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.


"Kok ada manusia seperti itu yang memperdagangkan anak-anak untuk melayani orang yang menyimpang. Saya kira itu pelanggaran berat dan biadab yang harus ditindak secara keras," kata Zulkifli.


Diberitakan sebelumnya, tersangka muncikari berinisial AR (41) menawarkan anak kepada kaum gay melalui media sosial Facebook.


Tarif yang ditawarkan adalah Rp1,2 juta yang dibayarkan melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.


Polisi menangkap AR pada Selasa (30/8) dan telah mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki yang berusia di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.


Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016