Djakarta, 1 September 1952 (Antara) - Dari kalangan dagang didapat kabar bahwa tindakan pemerintah baru2 ini jang menetapkan semua tjengkeh jang diimport dibekukan mulai 8 Agustus telah menimbulkan keguntjangan di kalangan importir tjengkeh yang sebagian menggunakan dollar gelap.

Pihak pengusaha rokok kretek, jang selama belum ada peraturan pemerintah senantiasa merasa tergentjet dan dipermainkan oleh importir dan pedagang tjengkeh, merasa mendapat kelonggaran dan harapan, semua ini akan memperbaiki perusahaan rokok kretek, jadi akan bermanfaat djuga bagi buruhnja.

Didapat kabar bahwa dengan lebih teraturnya pembagian tjengkeh dan turunja harga, penerimaan pemerintah dari tjukai rokok pun akan bertambah besar.

Sebagai diketahui, pada waktu2 jang lalu pengusaha rokok (djuga rokok kretek) ingin mendjual sebagian rokoknja dengan banderol karena mahalnya bahan, antara lain tjengkeh.

Djelasnya sbb:
Di djaman kekuasaan belanda, tjengkeh termasuk barang jang diawasi (jang pembeliannja harus dilakukan dengan toewijzing). Ketika itu harga Rp 160,- per kwintal, sesudah ada peraturan sertipikat devisen, harga lambat laun meningkat dan ketika bahan itu tidak lagi merupakan gesentreleerd goed, harganja menjadi Rp 2000,- jang kemudian terus meningkat lagi karena kurensi dan manipulasi dagang. Sekarang harganja sampai Rp 5700,- per kwintal.

Harga plafond jang telah ditetapkan pemerintah sesungguhnja hanya sekitar $ 600 cif di pelabuhan Indonesia. Tetapi disebabkan adanya konkurensi, harga di Singapura meningkat sampai $ 780 cif.

Selisih devisen jang diperlukan itu oleh para pedangan didapatkan dengan menggunakan dollar gelap, dengan harapan dapat keuntungan dari pemakai di Indonesia.

Besarnja kebutuhan tjengkeh di Indonesia membangkit nafsu spekulasi, nafsu membeli dan menimbun tjengkeh, dan memaksa pembeli membeli sadja berapa harganja.

Tetapi lama-kelamaan keadaan tak tertahan lagi, banjak pengusaha rokok kretek terutama yang ketjil2 gulung tikar, banyak buruhnja menganggur dan pemerintah menderita kerugian karena sebagian tjukai tidak masuk.

Menurut keterangan, dari tiap2 kwintal para importir bisa mengambil keuntungan sampai Rp 1000,- karena besarnja kebutuhan dan bebasnya orang menimbun persediaan.

Adanja peraturan pemerintah jang baru ini, untuk mengatur import persediaan dan pembagiannja, konkurensi jang sangat merugikan dibatasi, dalam pada itu membingungkan importir dan pedagang yang selama ini mendapat keungingan besar dari perdagangan tjengkeh.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016