Kediri (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kediri, Jawa Timur, giat menyelenggarakan sosialisasi program jaminan kepada para pedagang pasar.
"Kami lakukan edukasi pasar, memberikan wawasan pada pekerja bahwa ada program perlindungan bagi diri mereka," kata Kepala BPJS Keteganakerjaan Kediri Wahyudi Purwanto di Pasar Grosir, Kota Kediri, Selasa sore.
Ia mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat, terutama bukan penerima upah sudah mulai tinggi. Hingga kini jumlah peserta bukan penerima upah per Agustus 2016 mencapai 10.000. Jumlah itu naik ketimbang Juli 2016 yang mencapai angka 9.000 peserta.
Wahyudi mengakui, sebenarnya target untuk peserta bukan penerima upah pada 2016 mencapai 15.000 peserta. Pihaknya pun optimistis target itu bisa terpenuhi.
Ia mengatakan, upaya memberikan kesadaran masyarakat terutama bagi bukan penerima upah harus terus dilakukan. Mereka pun tidak harus memberikan iuran yang besar sebab disesuaikan dengan kemampuan mereka.
Dari perhitungan yang dilakukan, terendah adalah dengan pendapatan Rp1 juta sehingga bisa ikut program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan nilai yang cukup terjangkau, yaitu Rp16.800 per bulan. Bahkan, iuran itu justru hampir sama dengan membeli rokok, yang bahkan harganya bisa lebih mahal dari iuran tersebut.
"Namun, jika mereka ikut program JHT (jaminan hari tua) ada tambahan sekitar Rp20 ribu, dan uang itu kembali ke yang bersangkutan dan ini sangat terjangkau," katanya.
Selain menargetkan para pedagang untuk mendaftarkan diri menjadi peserta, Wahyudi juga mengatakan juga berharap pekerja bukan penerima upah lainnya juga mau mendaftarkan diri. Misalnya kelompok juru parkir, pedagang kaki lima (PKL), ojek, buruh dan beragam pekerja bukan penerima upah.
Untuk pendaftaran, dia mengatakan, petugas BPJS Ketegakerjaan bisa dengan mudah memprosesnya. Para pedagang diharuskan untuk mendaftarkan diri mengikuti program jaminan sesuai yang diinginkan, baik secara langsung maupun lewat bank.
Sementara itu, beragam manfaat bisa didapatkan peserta. Bagi yang mengikuti program jaminan kecelakaan kerja bisa mendapatkan manfaat berupa bantuan transportasi dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit atau klinik terdekat, bantuan sementara tidak mampu bekerja (STMB) hingga santunan kematian.
Sedangkan untuk jaminan kematian bisa menerima manfaat meliputi santunan kematian, santunan pemakaman, santunan berkala, maupun beasiswa untuk anak yang masih sekolah dan untuk JHT bisa menerima manfaat berupa tabungan hari tua dan dapat dicairkan setelah tenaga kerja berusia 56 tahun.
Kegiatan itu sengaja diselenggarakan pada sore hari, mengingat saat sore aktivitas di Pasar Grosir, Kota Kediri, dipenuhi pedagang yang membeli beragam bahan untuk dijual keesokan harinya.
Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016