Jakarta (ANTARA News) - Penguatan kewenangan DPD RI secara kelembagaan kini mendapat dukungan sejumlah tokoh, antara lain Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie.
Dukungan tersebut mengemukan dalam diskusi dan tukar pendapat dengan sejumlah anggota DPD RI yang tergabung dalam Gerakan Nasional (Gernas) Penguatan DPD RI di Jakarta, semalam (30/8). Jimly dan cendekiawan Yudi Latif menegaskan bahwa sekarang momentum yang tepat untuk penguatan kewenangan DPD RI.
Dalam siaran pers Gernas Penguatan DPD, yang diterima Rabu, Jimly mengatakan, sekarang momentum yang tepat penguatan DPD RI, karena hampir 12 tahun DPD RI berdiri dan kita bisa evaluasi keberadannya namun ada masalah pada kewenangannya yang tidak jelas.
"Memilih anggota (DPD RI) mahal sekali, mereka (anggota DPD RI) orang terpilih, orang-orang hebat dari setiap provinsi dan untuk menjadi anggota DPD jauh lebih sulit dari anggota DPR RI serta dukungan kepada DPD RI lebih banyak pada Pemilu. Jadi tidak fair membiarkan DPD RI seperti sekarang ini," katanya.
Diskusi dihadiri Koordinator Gernas Penguatan DPD RI Muh. Asri Anas (DPD RI dari Sulbar) serta sejumlah anggota DPD RI seperti Anggota DPD RI dari Sumut Prof. Dr. Darmayanti Lubis, Nurmawati D. Bantilan (DPD RI Sulteng), Syafrudin Atasoge (DPD RI dari NTT), Ahmad Kanedi (DPD RI dari Bengkulu), Eni Sumarni (DPD RI dari Jawa Barat), Novita Anakota (DPD RI dari Maluku), Denty Eka Widi Pratiwi (DPD RI dari Jateng), Anna Latuconsina (DPD RI Maluku) dan Aji Muhammad Mirza Wardana (DPD RI dari Kaltim) serta para staf ahli DPD RI.
Jimly menyatakan optimis penguatan DPD RI akan mendapat dukungan luas dari publik.
Menurut Jimly, dulu waktu MPR Orde Baru ada anggota parlemen dari utusan golongan untuk mengakomodir kalangan minoritas. Jika amandemen UUD 1945 tentang penguatan DPD RI dilaksanakan maka tak ada salahnya, kata Jimly, memasukkan kembali Utusan Golongan ke dalam MPR RI atau bergabung dengan DPD RI.
Namun Jimly mengingatkan bahwa ada perbedaan Utusan Golongan dulu dan saat ini. Bedanya dulu Utusan Golongan langsung ditunjuk Presiden namun nantinya jika disetujui maka Utusan Golongan yang menjadi anggota Parlemen RI berasal dari kelompok masyarakat atau Ormas kaum minoritas.
"Mekanisme pemilihan Utusan Golongan dilakukan di komunitas masing-masing misalnya utusan buruh terlebih dahulu melakukan konvensi di organisasinya untuk memilih siapa wakil buruh. Organisasi petani, nelayan, pers, dokter dan sebagainya bisa punya utusan golongan dan dipertimbangkan pula TNI dan Polri (ada utusan golongan) karena mereka tidak ada hak pilih dan memilih (di Pemilu)," kata Jimly.
Menurut Jimly, Utusan Golongan ini bisa dibahas dalam rangka penguatan kewenangan DPD RI dalam amandemen UUD 1945. Jika saat ini anggota DPD RI ada 4 orang dari setiap provinsi maka bisa jadi anggota DPD bertambah menjadi lima orang dari utusan golongan. "Atau anggota DPD tiga orang ditambah satu utusan golongan," kata Jimly.
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016