"Razia kali ini menyasar tempat hiburan malam yang menjual miras berbagai merek tanpa mengantongi izin khusus, yakni Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB)," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi, Herbert Panjaitan, di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, razia tersebut melibatkan petugas dari Disperindagkop, Satuan Polisi Pamong Praja serta anggota polisi dan TNI.
"Kami menyita 8 ribu lebih miras dengan berbagai jenis dan merk hasil razia semalam," ujarnya.
Dia mengatakan, para personel gabungan tersebut dibagi dalam tiga tim yang menyasar tempat-tempat hiburan di Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Barat, Pondokgede, Bekasi Selatan, Jatiasih serta Jatisampurna.
"Totalnya ada lima kecamatan yang kita lakukan razia. Kegiatan ini kita lakukan bertahap hingga beberapa hari ke depan," katanya.
Menurut Herbert, razia yang dilakukan sejalan dengan Perda Nomor 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi.
Menurut dia, sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi terkait izin menjual miras, harus memiliki izin khusus yaitu SIUPMB.
"Apabila kami temukan THM yang belum memiliki SIUPMB, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016