Jakarta (ANTARA News) - Polisi menduga kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur merupakan kejahatan yang terorganisasi.
"Iya, ada jaringan sindikatnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari tidak bekerja sendiri, melainkan ada jaringan mucikari lainnya.
Kini pihaknya masih menelusuri para pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan AR. "Kami masih menelusuri mucikari-mucikari lainnya yang terhubung dengan AR," katanya.
Sementara Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini berusia antara 12 tahun hingga 15 tahun.
"Dari enam anak yang menjadi korban, lima anak masih sekolah, satu anak yang putus sekolah," kata Komjen Ari Dono.
Menurut Ari, dalam kasus ini tersangka AR yang berperan sebagai mucikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian mentransfer setengah dari kesepakatan harga transaksi. Kemudian pelanggan melunasi sisa transaksi pada saat bertemu dengan korban.
Kabareskrim menyebut tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta per anak yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Polisi menangkap AR di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.
AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pewarta: Anita P Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016