Sesuai dengan pasal yang disangkakan, keduanya terancam pidana paling singkat empat tahun penjara."

Mataram (ANTARA News) - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu), kini terancam pidana paling singkat empat tahun penjara.

"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, keduanya terancam pidana paling singkat empat tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu.

Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU 35/2009 disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Adapun Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana paling singkat empat tahun pejara dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Untuk penanganan penyidikannya, Polres Mataram dikatakannya, telah melimpahkan berkas perkaranya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

"Karena kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, maka dari itu dilimpahkan ke kami," ucapnya.

Tri Budi mengemukakan, untuk empat orang lainnya yang ditangkap bersama Gatot Brajamusti berinisial YY, RN, DN, dan RZ akan kembali dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Forensik Polda Bali.

"Tim penyidik bekerja sama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan pemeriksaan darah mereka," ujarnya.

Gatot Brajamusti diamankan bersama tujuh orang lainnya pada Minggu (28/8) malam, sekitar pukul 23.00 WITA di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, NTB.

Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan, anggota dari tim gabungan Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat menemukan dua paket kecil yang diduga sabu-sabu.

Dua paket dengan rincian berat 0,98 gram dan 0,68 gram itu ditemukan dalam saku celana kanan Gatot Brajamusti dan tas warna biru milik istrinya, Dewi Aminah.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016