Bangkalan (ANTARA News) - Ketua DPRD pengganti RKH Fuad Amin Imron, Rabu, akhirnya dilantik di ruang rapat paripurna DPRD Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua DPRD baru yang dilantik itu Imron Rosyadi dari Fraksi Gerindra. Ia ditetapkan sebagai Ketua DPRD Bangkalan pengganti Fuad Amin Imron sesuai SK Gubernur Jatim Nomor: 171.433/1052/1011/2016 tentang Peresmian, Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Bangkalan, tertanggal 15 Agustus 2016.
"Surat Keputusan Gubernur Jatim ini berlaku sejak pengambilan sumpah dan tanggal SK ditetapkan," kata Sekretaris DPRD Bangkalan Joko Supriono.
Acara pelantikan itu diawali dengan pengambilan sumpah Ketua DPRD Bangkalan yang baru kemudian diikuti penandatanganan berita acara dan penyerahan palu sidang dari Wakil Ketua DPRD Bangkalan Abdul Rahman kepada Ketua DPRD Bangkalan yang baru Imron Rosyadi.
Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad berharap, ketua DPRD pengganti Fuad Amin Imron itu nantinya akan lebih baik dalam menjalankan tugas-tugasnya di lembaga legislatif, termasuk dalam mengawal kebijakan daerah, serta bisa menjaga kesinambungan kinerja antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, Kabupaten Bangkalan memiliki dinamika persoalan yang kompleks, dan oleh karenanya perlu adanya kesamaan pandangan dan pemikiran yang seirama antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikannya.
"Kekompakan akan menjadi kunci sukses keberhasilan pembangunan di Bangkalan ini di masa-masa yang akan datang," kata "Ra Momon" sapaan karib Moh Makmun Ibnu Fuad itu.
Sementara, Ketua DPRD yang baru dilantik Imron Rosyadi mengatakan, kedepan pihaknya memang akan terus meningkatkan pengawasan, atas kinerja lembaga eksekutif, sehingga program pembangunan di Kota Salak itu bisa terealisasi sesuai harapan.
RKH Fuad Amin Imron dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Bangkalan dan diganti oleh Imron Rosyadi, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan gas dan saat ini telah dipenjara.
Fuad Amin dilantik pada 29 September 2014 sebagai Ketua DPRD bersama tiga pimpinan DPRD Bangkalan lainnnya yakni Fatkurrahman dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Abd Latif Imron dari Partai Perstuan Pembangunan (PPP) dan Abdurrahman dari Partai Demkorat berdasarkan SK Gubenur Jatim No: 171.433/597/011/2014, tentang Peresmian Pimpinan Dewan.
Dalam perkembangannya, mantan Bupati Bangkalan itu tersangdung masalah korupsi dan ditangkap KPK, hingga akhirnya divonis bersalah dan dipenjara, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya di DPRD Bangkalan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016