Kalau misalkan deportasi jarang, tidak ada. Bermasalah mungkin terkait hukum, sebagian besar disharmoni. Kerja di situ tidak cocok dengan majikan."

Batam (ANTARA News) - Dua Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati karena dituding terlibat dalam kasus pembunuhan majikannya.

"Dalam enam bulan terakhir ada dua TKI yang dituduh membunuh," kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya di Kota Batam Kepulauan Riau, Rabu.

Ngurah tidak memberikan rincian nama TKI yang dituding membunuh, namun ia menjelaskan satu yang terakhir adalah TKI yang dituduh membunuh anak majikannya.

Kasus itu masih dalam proses investigasi kepolisian, dan belum masuk pengadilan.

Satu kasus lain, TKI dituding membunuh majikan dengan cara menusuk.

"Kalau di Singapura, pembunuhan berencana bisa hukuman mati," kata dia.

Ngurah memastikan Kedutaan Besar RI telah memberikan pendampingan hukum kepada dua TKI dengan menyiapkan pengacara.

"Teman KBRI berkoordinasi kepolisian, agar hak-haknya dipakai," ujar pria yang baru enam bulan menjabat sebagai Dubes RI untuk Singapura.

Selain dua kasus pembunuhan itu, ia menyatakan KBRI juga menangani sejumlah kasus hukum yang menjerat TKI lainnya.

"Ada juga kasus ringan seperti pemukulan, pencurian, dan lainnya, selalu kami dampingi," katanya memastikan.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan di Singapura relatif jarang ada kasus TKI bermasalah seperti yang terjadi di Malaysia.

Ngurah juga optimistis, seluruh TKI di Negara Singa berdokumen lengkap. Tidak ada TKI ilegal yang bisa tinggal di sana.

Meski begitu, bukan berarti semua TKI di Singapura bebas dari kendala. Umumnya, kendala TKI di negara pulau itu adalah hubungan disharmoni dengan majikan.

"Kalau misalkan deportasi jarang, tidak ada. Bermasalah mungkin terkait hukum, sebagian besar disharmoni. Kerja di situ tidak cocok dengan majikan," kata dia.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016