Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 30 Juli dan awal Agustus 2016.
"Barang bukti yang disita sebanyak 74.262 gram (sabu-sabu) dan ekstasi sebanyak 88.527 butir, petugas menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 188,50 gram dan 154 butir ekstasi guna pemeriksaan laboratorium," katanya.
Pada 30 Juli petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (42), warga Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau, karena kedapatan membawa tas jinjing berisi satu bungkus plastik berisi 455,5 gram sabu-sabu.
"Tersangka R kesehariannya merupakan ibu rumah tangga," kata Budi Waseso tentang R, yang diamankan petugas di terminal Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Harjosari 2, Medan Amplas Medan, Sumatera Utara.
Pada 3 Agustus petugas mengamankan barang bukti 513,60 gram sabu-sabu dan menangkap dua tersangka yakni perempuan berinisial WW alias L (49) warga Surabaya dan H alias A (48) warga Jakarta Utara.
"Keduanya diamankan di pintu masuk lobi Selatan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, saat keduanya sedang bertransaksi dan ditemukan sabu jenis kristal," katanya.
Selanjutnya, pada 4 Agustus, petugas mengamankan tersangka berinisial ER alias E (23), IE alias I (26) serta SR (39) yang menurut Budi Waseso merupakan bagian dari jaringan Malaysia di Indonesia.
"Barang bukti yang diamankan 73.293 gram sabu-sabu dan ekstasi 88.427 butir didapat dari bandar yang berinisial SM di Malaysia," katanya.
Ia menambahkan sabu-sabu dan ekstasi yang dikemas dalam empat ban guna mengelabuhi petugas itu akan diedarkan para pelaku ke Jakarta, Surabaya dan Makassar.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016