Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati kerja sama perdana di bidang statistik dan jasa keuangan untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Kolaborasi tersebut dituangkan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPS dan OJK tentang kerja sama dalam bidang statistik dan jasa keuangan di Gedung OJK Jakarta, Rabu.
Latar belakang MoU tersebut adalah mendukung pelaksanaan tugas pokok masing-masing lembaga dalam perencanaan, pelaksananan, pemantauan dan evaluasi yang memerlukan data statistik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan landasan kerja sama tersebut adalah sinergitas dalam mendukung penyediaan data informasi yang akurat, konsisten dan berkesinambungan.
"Sehingga bisa dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan. Data dan informasi penting dalam mendukung tugas lembaga sebagai dasar penentuan, perencanaan sekaligus evaluasi," ucap dia.
Sementara itu, Kepala BPS Suryamin menyadari bahwa untuk menghasilkan produk statistik yang akurat dan kaya, pihaknya perlu merangkul lembaga lain untuk menyempurnakan data.
BPS juga membutuhkan data-data penting dari lembaga keuangan agar dapat mengambarkan potensi dan perkembangan riil sektor keuangan.
Kerja sama dengan OJK diharapkan mampu menghasikan produk statistik keuangan yang bermanfaat bagi pembangunan untuk kemudian bermuara bagi kepentingan bangsa.
"Pertukaran data memperkaya informasi dan mendukung penyediaan keadaan yang kemudian diidentifikasi menjadi indikator dan rekomendasi," ucap Suryamin.
Ruang lingkup MoU OJK-BPS tersebut menyangkut 12 pasal, di antaranya penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang statistik dan jasa keuangan; sosialisasi dan edukasi; dan penelitian dan pengembangan.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016