Jakarta (ANTARA News) - Budi Sampurna, dokter forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, pada persidangan ke-16 perkara tewasnya Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso mengatakan Mirna tidak diotopsi karena pihak keluarga merasa keberatan atas tindakan itu.
"Pada waktu pemeriksaan penyidik, waktu itu keluarga korban keberatan kalau dilakukan otopsi," kata Budi Sampurna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Budi menjelaskan karena adanya keberatan dari keluarga maka, penyidik dan keluarga melakukan diskusi untuk mengambil sampel dari tubuh Mirna untuk diperiksa.
"Kemudian ada diskusi antara penyidik dan keluarga korban. Paling tidak ada pengambilan sampel untuk pemeriksaan toksikologi," lanjut dia.
Budi berpendapat bahwa tindakan keluarga untuk menolak pelaksanaan otopsi merupakan hal yang biasa di Indonesia.
"Itu hal yang lazim, bagi negara yang mayoritas Islam dan Yahudi banyak yang menolak otopsi. Di Eropa juga terjadi penurunan angka tindakan otopsi," pungkas Budi.
Menurut rencana Jaksa penuntu akan menghadirkan tiga ahli untuk diminta keteranganya antara lain Budi Sampurna dari RSCM, Ronny Nitibaskara dari Kriminologi UI, serta Sarlito Wirawan dari Psikologi UI.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016