"Dengan adanya satgas tentu sangat efektif karena berapa pun jumlah polisi tidak akan mampu mendeteksi berbagai tindakan kekerasan, karena itu masyarakat yang mampu memonitor," katanya saat menghadiri puncak Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Gorontalo, Selasa.
Ia meminta kepada masyarakat agar tidak ada lagi keraguan untuk melapor kepada pihak berwajib jika melihat dan mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak yang terjadinya di lingkungannya.
"Karena di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tertera bahwa siapapun yang mengetahui jika ada tindak kekerasan terhadap anak dan hanya diam saja, tidak berusaha menolong, melapor dan menghentikan, itu juga terkena sanksi," jelas Kak Seto.
Seto Mulyadi menjelaskan, jika pengurus Rukun tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW), terdapat seksi-seksi, seperti seksi acara, keamanan maupun kebersihan, ditambahkan satu seksi lagi yaitu seksi perlindungan anak, atau satgas perlindungan anak.
"Anggota satgas tersebutlah yang mengawasi, seperti mendatangi warga sambil menanyakan bagaimana keadaan anak mereka, artinya dari awal sudah ada kontrol atau monitoring dari masyarakat sendiri," tutupnya.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menambahkan, anak adalah masa depan bangsa dan masa depan daerah, maka wajib bagi kita sebagai orang tua untuk melindungi anak.
Menurutnya, hingga saat ini, masih ada masalah kekerasan pada anak, baik kekerasan fisik, mental maupun seksual.
"Oleh karena itu, yang kita lakukan pertama adalah koordinasi semua pihak, antara pemerintah dan jajaran sampai ketingkat desa, bahkan sampai mitra-mitra kita seperti LSM, PKK, Dharma Wanita dan Organisasi Wanita," jelas Bupati Nelson.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016