Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 6,75 persen di bank umum dan 9,25 persen di bank perkreditan rakyat.
"Level ini masih sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan, Kondisi ekonomi makro dipandang stabil dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Adapun, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing di bank umum sebesar 0,75 persen. Tingkat bunga penjaminan itu berlaku untuk periode 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016.
LPS, menurut Samsu, memandang suku bunga simpanan dan kredit bank akan terus turun mengingat kondisi likuiditas perbankan berdenominasi rupiah cukup terjaga.
Samsu menekankan jika nasabah mendapat suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan tersebut, maka simpanan nasabah tersebut tidak dijamin.
"Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Samsu.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016