Jayapura (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi melakukan penandatanganan nota kesepakatan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
"Terkait kerja sama ini, kami menginginkan pendampingan dari sisi penegakan hukum," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kuswahyudi di Jayapura, Selasa.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan usaha yang melayani publik yang mempunyai regulasi atau undang-undang atas nama pemerintah dan turunannya, otomatis ada hal-hal yang harus ditaati secara komplit dengan regulasinya.
Kuswahyudi menyebutkan, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua pertama kali dilakukan. Kendati demikian, pihaknya berharap kerjasama tersebut dapat terus berjalan.
Sementara itu, Fachruddin Siregar mengatakan, ini tugas dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili negara mendampingi perusahaan negara, termasuk perusahaan BUMN.
"BPJS Ketenagakerjaan ini salah satu badan usaha milik negara, kami mendampingi perusahaan ini apabila nanti ada gugatan atau tergugat atau pun menjadi juru damai jika ada perselisihan yang kira-kira dapat diselesaikan," katanya.
Ia memastikan bahwa kerjasama ini akan diikuti oleh kedua pihak di tingkat kabupaten/kota.
"Kerjasama ini hingga dua tahun ke depan, di pusat sudah melaksanakan, tinggal di daerah-daerah termasuk di Papua yang sudah kita laksanakan hari ini (kemarin)," ujarnya lagi.
Pewarta: Dhias Suwandi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016