Buntok, Kalteng (Antara) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah meminta perusahaan di wilayah setempat agar mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaa (BPJS TK).
"Pendaftaran pekerja itu adalah kewajiban perusahaan yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan," kata kepala Dinsosnakertrans Barsel, Edi Darmadi, di Buntok, Selasa.
Karena, dengan adanya jaminan tersebut akan mampu memberikan pelayanan dan mengedepankan kesehatan kerja ditempat kerja secara terpadu.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada pemberi kerja, wajib menaati ketentuan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan kerja," katanya.
Ia juga menyampaikan, selain Undang-Undang, juga ada peraturan pemerintah (PP) terkait yakni PP nomor 86/2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja.
"Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja menaati kewajibannya agar hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial," jelasnya.
Ia menegaskan, jika tidak menaatinya maka akan ada sanksi kepada pemberi kerja. Sangsi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Menurut dia, pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga bisa meminimalisir kecelakaan kerja.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut kata dia, perlu komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja dan serikat pekerja lainya.
Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016