Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sultra melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) terkait kepesertaan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK).
Penandatangan nota kesepahaman kedua instansi itu dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra La Uno dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD-PTSP) Provinsi Sultra Masmuddin yang disaksikan Wakil Gubernur Sultra HM Saleh Lasata dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Umardin Lubis di Aula Kantor Gubernur Sultra, Selasa.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi-Maluku Umardin Lubis mengatakan jumlah pekerja formal maupun yang informal di Sulawesi Tenggara saat ini sekitar 772.000 orang yang terdiri dari pekerja formal sekitar 250.000 orang dan nonformal ada 508.000 orang lebih.
Dari jumlah itu, sebanyak 45.000-an orang itu yang terdaftar formal, dan informal tercatat baru berjumlah 3.500 yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sultra.
Program-program BPJS Ketenagakerjaan diatur berdasarkan Undang-Undang, dan diharapkan dengan kerja sama itu Pemprov Sultra dapat memberikan masukan dan sosialisasi kepada seluruh pemberi kerja (perusahaan) dengan tidak ada pengecualian untuk ikut program kepesertaan.
"Dengan tindak lanjut kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Sultra dalam hal BKPMD-PTSP) diharapkan dapat memberi kemajuan bagi perlindungan pekerja baik itu di perusahaan-perusahaan swasta, maupun karyawan yang bekerja di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," ujarnya.
Salah satu syarat bagi setiap pekerja dan perusahaan pemberi kerja adalah harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti empat program yang ada meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Asuransi Pensiun Kerja.
Wagub Sultra, HM Saleh Lasata menyatakan memberi apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini telah melaksanakan program sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang dalam hal memberi hak terutama bagi pekerja, terhadap perlindungan keselamatan setiap pekerja dan tambahan kesejahteraan pekerja hingga masa tua.
"Saya harap seluruh SKPD baik yang ada di provinsi maupun kabupaten kota, untuk menindaklanjuti kerja sama ini demi peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh daerah," ujarnya.
Dalam rangkaian penandatangan nota kesepahaman itu, BPJS Ketenagakerjaan Sultra juga menyerahkan klaim asuransi akibat kecelakaan kerja kepada salah seorang karyawan PT Antam Pomalaa Kolaka yang meninggal dunia dengan ahgli warisnya (istri korban) dengan besaran dana Rp162 juta.
Selain itu juga penyerahan santuan kecelakaan kerja bagi salah seorang pekerja swasta di perusahaan yang meninggal dunia dengan nilai pertanggungan senilai Rp46 juta lebih dan bantuan beasiswa bagi anak korban senilai Rp12 juta.
Pewarta: Azis Senong
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016