Akan tetapi ini masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik"

Jakarta (ANTARA News) - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan mempercepat pengumpulan bukti-bukti untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti.

"Kami melakukan percepatan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Saat ini kami memiliki 3x24 jam dan mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu," kata Boy di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, dari delapan yang ditangkap oleh Polres Mataram, NTB, yaitu Gatot, DA (istri Gatot), YY, RN, R, DN, BN dan SP, ada enam orang yang positif mengonsumsi amfetamin.

Mengenai adanya dugaan keterlibatan artis nasional di deretaan orang yang ditangkap, Boy Rafli menegaskan polisi tidak membeda-bedakan profesi para penyalahguna narkoba.

Sementara untuk Gatot Brajamusti, lanjut Kadiv Humas, jika terbukti melakukan tindakan pidana, dia akan dijerat dengan pasal 112 dan 117 KUHP, terkait dengan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.

"Akan tetapi ini masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," kata Boy.

Untuk dugaan kepemilikan senjata api, polisi juga masih terus mengumpulkan informasi. Boy mengatakan, dari info yang didapatkannya, senjata api tersebut memang milik Gatot.

"Namun ini juga masih diperiksa. Kami akan menyesuaikan jenis senjata api, kaliber berapa, apakah sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

Gatot Brajamusti diamankan bersama tujuh orang lainnya pada Minggu (28/8) malam sekitar pukul 23.00 Wita di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.

Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan bersama istrinya Dewi Aminah usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram.

Saat ini Gatot Brajamusti bersama pelaku lainnya masih ditempatkan di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Mapolres Mataram.

Tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi termasuk ke delapan pelaku yang diamankan oleh tim gabungan dari Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016