Mataram (ANTARA News) - Pemeriksaan urine Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, hasilnya dinyatakan positif mengadung zat narkotika.
"Yang jelas, GB (Gatot Brajamusti) dan istrinya DA (Dewi Aminah), dan banyak lagi inisial lainnya YY, RN, DN, dan RZ," kata Kepala Kepolisian Resor Mataram AKBP Heri Prihanto kepada wartawan, Selasa.
Pernyataaan Kapolres Mataram itu semakin menjelaskan apa yang diungkapkan oleh Kapolres Lombok Timur bahwa urine milik enam dari delapan orang yang diamankan polisi pada Minggu (28/8) malam, dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Terkait perkembangan proses penyelidikannya, Heri enggan mengabarkan, dan dia hanya berharap penanganan kasusnya dipercayakan kepada pihak kepolisian hingga batas waktu 3x24 jam.
"Kan masih ada waktu sampai besok (Rabu (31/8)) malam, jadi tunggu saja," ujarnya.
Terkait komentar dari kalangan rekan sejawat Gatot Brajamusti yang menyebutkan bahwa kasus ini hanya sebuah rekayasa penjebakan, Heri enggan berkomentar.
"Pengakuannya yang mengatakan kalau dia dijebak itu akan kita dalami kebenarannya, tapi yang jelas ada dua paket barang bukti diduga narkoba kami temukan padanya," ucap Heri.
Barang bukti yang dimaksud berupa dua klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu, dengan berat keseluruhannya mencapai 1,66 gram.
"Barang bukti pertama beratnya 0,98 gram dan kedua 0,68 gram," katanya.
Barang bukti diamankan bersama delapan orang yang sedang berada di dalam kamar penginapan Gatot Brajamusti di Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016