Jakarta (ANTARA News) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ratusan buruh akan beraksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pertama uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Bertepatan dengan sidang pertama, ratusan buruh akan melakukan aksi di depan MK mulai pukul 10.00 WIB hingga sidang selesai. Permohonan uji materi itu dimotori KSPI dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)," kata Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Iqbal mengatakan buruh berharap hakim konstitusi mengabulkan permohonan dengan membatalkan dan menyatakan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak berlaku serta menyatakan anggaran Rp165 triliun pada APBN 2016 yang berasal dari amnesti pajak tidak sah.
Alasan buruh menolak amnesti pajak karena kebijakan tersebut telah mencederai rasa keadilan. Pada saat orang kaya pengemplang pajak diampuni, buruh selama ini menerima upah murah dan tetap wajib membayar pajak.
"Undang-Undang tersebut membuat pemerintah melakukan barter hukum dengan uang haram yang didapat dari amnesti pajak," ujarnya.
Iqbal kemudian membandingkan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang timpang dalam memperlakukan pengusaha dan pekerja.
Menurut Iqbal pengusaha kaya dan korporasi dilindungi dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Namun, pekerja dan buruh ditekan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menghilangkan kesempatan buruh untuk merundingkan upah minimum setiap tahun.
"Dua peraturan yang berat sebelah itu menunjukkan pemerintah lebih mendukung pemodal dan korporasi daripada melindungi pekerja," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016