Jakarta (ANTARA News) - Sekalipun petugas memfokuskan pada kendaraan roda empat pada masa penerapan sistem nomor polisi ganjil dan genap, tak berarti pelanggaran oleh para pengendara sepeda motor luput dari pantauan.
Di Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta Pusat, misalnya, petugas dari Satuan Unit Gatur Polda Metro Jaya mencatat sekitar 10 pelanggaran terjadi hingga pukul 10.00 WIB.
"Tadi ada sekitar 10 pelanggaran (pengendara sepeda motor). Kebanyakan tidak pakai spion dan tidak menyalakan lampu kendaraan," ujar Brigadir Rico, petugas unit Gatur Polda Metro Jaya, di kawasan halte Tosari arah Jenderal Sudirman kepada ANTARA News, Jakarta, Selasa.
"Kami lakukan penilangan. SIM kami tilang," imbuh dia. Khusus untuk penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di depan Halte Tosari arah Jalan Jenderal Sudirman, sekitar tujuh petugas dari Satuan Unit Gatur Polda Metro Jaya bersiaga hingga pukul 10.00 WIB tadi.
Sementara itu, Kepala Tim Penindakan Sat Gatur Polda Metro Jaya, Aiptu Suparwan mengatakan nantinya petugas yang berjaga akan digilir sesuai kebutuhan. Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap resmi berlaku hari ini.
Sejumlah ruas jalan di ibu kota yang terkena peraturan ini, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016