"Ada 40 pelanggaran, itu lebih sedikit dari saat ujicoba. Kalau saat ujicoba bisa mencapai ratusan," ujar Kepala Tim Penindakan Sat Gatur Polda Metro Jaya, Aiptu Suparwan di depan halte Tosari, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, kebanyakan pelanggar mengaku lupa tanggal. Untuk sementara ini, petugas hanya menyita SIM pelanggar. Selanjutnya pada 9 September mendatang barulah keputusan denda dijatuhkan.
"Kesengajaan mungkin tidak ada. Inikan baru hari pertama. Rata-rata (pelanggar) sudah mengetahui, hanya saja lupa tanggal (kendaraan pelat genap di tanggal genap dan pelat ganjil di tanggal ganjil," kata dia.
"Kesengajaan mungkin tidak ada. Inikan baru hari pertama. Rata-rata (pelanggar) sudah mengetahui, hanya saja lupa tanggal (kendaraan pelat genap di tanggal genap dan pelat ganjil di tanggal ganjil," kata dia.
Baca Juga : Sistem ganjil-genap mulai diterapkan di Jakarta
Pada hari pertama pemberlakuan ganjil genap, saat ini nampak sebanyak tujuh petugas berjaga di kawasan halte Tosari arah Jalan Jenderal Sudirman.
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap resmi berlaku hari ini. Sesuai tanggal, maka hari ini hanya kendaraan pelat genap yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di ibu kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Baca Juga : Pengguna jalan Jakarta menyiasati sistem ganjil-genap
Sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.
Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.
Sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.
Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.
Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah mensosialisasikan kebijakan ganjil genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Selanjutnya, kebijakan yang merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap itu akhirnya dilakukan hari ini hingga ERP siap diberlakukan.
Pewarta: Lia Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016