Samarinda (ANTARA News) - Kalimantan Timur memutuskan menggunakan dua skenario dalam memperjuangkan 51 persen saham divestasi perusahaan batu bara PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Dilaporkan di Samarinda, Kamis, Kaltim akan tetap melakukan gugatan di arbitrase internasional (International Center for Settlement of Investment Dispute/ICSID), dan juga akan menempuh proses negosiasi dengan pemegang saham KPC. Hal itu terungkap dari hasil pertemuan yang dipimpin oleh Plt. Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun di gedung DPRD Kaltim Samarinda. Turut dalam pertemuan itu anggota Komisi II DPRD Kaltim, Direktur Bumi Resorces Eddie J. Soedari yang mewakili KPC, sejumlah pejabat Pemprov Kaltim, serta beberapa kepala daerah seperti Bupati Kutai Timur Awang Faroek Ishak, Bupati Kutai Barat Ismael Thomas, Bupati Malinau Martin Billa, dan Walikota Bontang Sofyan Hasdam. Andi Harun mengatakan bahwa dalam skenario pertama akan segera dibentuk tim negosiasi penyelesaian divestasi saham KPC yang akan terdiri dari Pemprov Kaltim, wakil dari pemerintah daerah (Kutai Timur), unsur dari masyarakat, serta unsur dari negosiator profesional dari Kaltim. Sedangkan untuk langkah arbitrase, forum memutuskan untuk menganggarkan dana dari APBD Perubahan Kaltim tahun 2007, dengan mendengarkan lebih dulu pengacara Didik Didi Dermawan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemprov Kaltim dalam kasus tersebut. Pembicaraan itu akan fokus pada kemungkinan Kaltim untuk memenangkan perkara di arbitrase, dan untuk menentukan besar dana yang dibutuhkan untuk membiayainya. "Kita perlu mengetahui prospek Kaltim di arbitrase, dan juga besar dana yang dibutuhkan secara keseluruhan apa hanya Rp5 miliar seperti yang pengacara minta atau lebih dari itu," katanya. Sedangkan apabila proses arbitrase berhasil, ujar dia, maka pembelian saham divestasi KPC harus murni memakai potensi pendanaan Kaltim (APBD I dan II) dengan tidak melobatkan pihak ketiga. Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Pemprov Kaltim Nusyirwan Ismail, mengatakan dua skenario ini diharapkan dapat memberikan posisi tawar yang cukup besar bagi Kaltim untuk memperjuangkan saham KPC. "Perjuangan untuk memperoleh saham KPC akan dilakukan secara simultan, baik melalui langkah arbitrase dan negosiasi," katanya. Kesempatan Emas Ditemui usai pertemuan, Bupati Awang Faroek mengatakan ini adalah kesempatan emas bagi Kaltim untuk mendapatkan bagian yang adil dari KPC yang selama ini mengeruk keuntungan dari bumi Kaltim. "Meskipun akan memakan waktu dan biaya yang sangat besar, arbitrase harus dipandang sebagai sebuah perjuangan Kaltim untuk mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan alam yang ada di daerahnya," katanya. Selain itu, ia juga mengatakan Kaltim tidak pernah mengakui adanya divestasi di KPC dan mengenai tawaran 4,08 persen yang diklaim Bumi adalah persetujuan satu pihak. Dengan demikian, Awang mengatakan, gugatan kepada KPC termasuk pemilik saham yang baru (PT Bumi Resources dan Tata Power) harus diteruskan karena dinilai sudah berada di koridor yang benar. "Perjuangan dengan jalur hukum sudah merupakan hal yang benar, bahkan jika ini berhasil maka akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperjuangkan hak atas kekayaan daerah yang selama ini dikuasai oleh perusahaan swasta, maupun asing," imbuh dia.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007