"Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor pada 25 Agustus 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin.
La Nyalla yang sempat buron ke Singapura tersebut, kata dia, paling tidak akan disidangkan dengan agenda dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Jumlah JPU dalam perkara orang nomor satu pada PSSI, kata dia, sebanyak 10 orang yang terdiri dari tujuh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan tiga orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No- Kep 39/0.5/fd.1/04/2016 dan Sprindik TPPU No Print 447/0.5/fd.1/04/2016, La Nyalla ditetapkan se bagai tersangka dalam TPPU sehubungan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk Kadin Jatim.
La Nyalla dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016