Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polri menyebutkan aparat penegak hukum Filipina menetapkan lima tersangka terkait kasus pemberangkatan 177 Warga Negara Indonesia sebagai calon jemaah haji (calhaj).
"Lima tersangka pelanggaran hukum dari warga Filipina," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto di Jakarta, Senin.
Agus menuturkan kelima warga lokal Filipina itu lantaran diduga melanggar aturan hukum pemerintah setempat terkait pemalsuan data paspor Filipina.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan para pelaku menggunakan paspor asli Filipina untuk para WNI yang akan berangkat haji ke Arab Saudi melalui Filipina dengan mencantumkan data palsu.
Agus menambahkan pihak aparatur Filipina dan Mabes Polri berkoordinasi guna menyelidiki kasus pemalsuan paspor calhaj asal Indonesia yang akan berangkat menuju Arab Saudi melalui Filipina.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto mengatakan penyidik Kepolisian Republik Indonesia membidik pelaku yang berada pada tingkat atas.
"Kita tidak mau tangkap koordinator saja tapi posisi yang paling atas," ujar Agus.
Diungkapkan Agus, penyidik masih mengonfirmasi status para penyelenggara ibadah haji itu dari perorangan, kelompok dan agen travel yang tidak resmi.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016