"Kami akan melakukan jemput bola demi percepatan perekaman e-KTP di Surabaya," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo di Surabaya, Senin.
Menurut dia, upaya untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik di Surabaya, mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik dan Akta Kelahiran.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.
Demi melakukan percepatan perekaman KTP elektronik tersebut, kata dia, Dispendukcapil tidak bergerak sendirian. Para camat dan lurah juga ikut berperan aktif dengan membuat surat edaran kepada ketua RW/RT agar warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, agar segera melakukan perekaman KTP elektronik paling lambat 30 September 2016.
"Kami juga akan melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman KTP elektronik di sekolah, kampus, mal-mal, perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan dan kelurahan," katanya.
Suharto mengatakan percepatan perekaman KTP elektronik mendesak untuk dilakukan. Hal ini dikarena masih ada banyak warga yang ternyata belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Ia mengatakan di Surabaya masih ada 242.889 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari 2.131.186 warga. "Kami targetkan pada akhir September nanti sudah selesai. Artinya, warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, sudah melakukanya. Kecuali mereka yang berusia 17 tahun per awal Oktober," katanya.
Suharto mengatakan Pemkot Surabaya juga akan menyediakan alat cetak KTP elektronik di lima kecamatan yakni Kecamatan Sawahan, Tambaksari, Semampir, Wonokromo, Kenjeran.
"Lima kecamatan itu dipilih karena berdasarkan data, cukup banyak warga yang belum merekam KTP elektronik. Jadi ini biar mereka semangat. Nanti kami juga tambah di Kecamatan Krembangan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, warga Kota Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, diimbau untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.
Sebab, kata dia, mulai awal Oktober 2016 nanti, warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) tidak akan bisa mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha, perdagangan dan asuransi.
"Yang penting lakukan perekaman dulu, meskipun belum jadi. Tetapi, kalau sudah rekam, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya kan sudah terekam," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016