Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan masih ada sekitar 10 saksi dan lima ahli yang belum dihadirkan ke persidangan.
"Saksi sekitar 10, ahli yang belum kalau saya hitung ada lima orang," kata JPU Ardito Muwardi, usai sidang lanjutan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Namun, ia mengungkapkan bahwa yang telah dihadirkan pada sidang selama ini merupakan ahli dan saksi prioritas utama.
"Saksi yang telah dihadirkan adalah prioritas semua, tinggal pelengkap-pelengkap untuk memperkuat dan melengkapi kesimpulan supaya lebih meyakinkan," kata dia.
JPU menghadirkan dua dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yaitu Prima Yudho dan Ardianto pada sidang lanjutan dengan terdakwa Jessica hari ini. Sidang berlangsung hingga pukul 11.30 dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8).
Majelis hakim memberikan waktu untuk JPU menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan Jessica tinggal dua kali yakni pada Rabu (31/8) dan Kamis (1/9).
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016