Mataram (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti yang tertangkap pada Minggu (28/8) malam di salah satu hotel ternama di daerah itu.
"Kami amankan tadi malam sekitar pukul 23.00 WITA, di salah satu kamar hotel di Golden Tulips. Yang bersangkutan diamankan bersama empat orang lainnya," kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto kepada wartawan, Senin.
Berdasarkan hasil penggeledahannya, Heri mengatakan bahwa pihaknya bersama tim operasional Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.
"Ada barang bukti yang kami temukan padanya diduga sabu-sabu sebanyak dua poket dan juga beberapa barang yang diduga sebagai alat hisap," ujar mantan Kapolres Lombok Timur ini.
Lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan bersama empat rekan sekamarnya di Mapolres Mataram untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba Polres Mataram.
"Kalau yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan dalam waktu 3x24 jam akan ditentukan langkah selanjutnya," ucap Heri.
Terkait dengan tes urine, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium. "Karena baru pagi tadi kita lakukan tes urine, jadi hasilnya belum kami dapatkan dan itu nantinya akana masuk dalam materi penyidikan," katanya.
Terkait dengan sangkaan pidananya, Polres Mataram menjerat ke empat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016