"Jadi kalau memang itu yang harus dilakukan, saya kira rekrutmen demokratis dan transparan itu ada pemilihan pendahuluan. Yang mana rakyat dilibatkan dalam memilih calon-calon yang dinominasikan partai politik. Itu sebagai jalan tengah bila sistem proporsional yang dipilih harus didahulukan dengan rekrutmen terbuka," kata Hasyim Asyari di Istana Negara Jakarta, Senin.
Dosen pada pada Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) itu menilai jika Indonesia memang mau mempertahankan sistem proporsional terbuka, maka hal itu juga tidak mengurangi mekanisme yang ada.
Menurut dia, mekanisme yang demokratis dan transparan juga harus dilakukan supaya sejak awal pemilih ikut menentukan calon yang dianggap mewakili pemilih dan yang kemudian diusulkan partai dan partai menawarkan calon-calon itu masuk dalam surat suara yang akan dipilih pemilih.
"Saya secara pribadi akan mengikuti ritme di internal KPU yang sudah berjalan mempersiapkan, mengkoordinasikan penyelenggaraan Pilkada 2017, terutama dalam hal pembentukan Peraturan KPU karena ini sesuatu mendesak yang akan dijadikan pedoman bagi KPUD yang akan menyelenggarakan Pilkada di daerah masing-masing," tuturnya.
Ia menegaskan, pemilihan pendahuluan perlu payung hukum setingkat Undang-Undang (UU) karena itu juga bagian dari sistem pemilu.
"Saya kira iya levelnya UU karena itu bagiannya dari sistem Pemilu. Karena itu bagian sistem Pemilu maka harus diatur level UU supaya lebih kuat," ucapnya.
Hasyim menilai hal itu harus dibahas antara pemerintah dengan DPR mengingat sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak akan masuk ke ranah rekrutmen calon yang ditawarkan partai politik.
Ia menambahkan, jika mestinya nanti di level UU pun tetap harus ada pengaturan secara detail sehingga tidak kemudian menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
"Ya karena memang mekanisme dilakukan parpol, maka parpol juga harus mengajak pemilih membicarakan siapa calon yang dalam pandangan partai dan rakyat itu pas mewakili," imbuhnya.
Hasyim secara resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sisa masa jabatan periode 2012-2017. Pelantikan tersebut digelar pada Senin, 29 Agustus 2016, di Istana Negara Jakarta.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016