Jakarta (ANTARA News) - Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Samsuri Aspar, dan Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Bachtiar Effendy, mengembalikan uang senilai Rp2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Samsuri datang berbarengan dengan Bachtiar ke Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat tiba di Gedung KPK, Samsuri hanya menenteng sebuah buku kecil.
Namun, sekitar pukul 11.00, ajudannya datang membawa sebuah tas hitam besar dan masuk ke Gedung KPK melalui pintu samping.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, membenarkan KPK telah menerima pengembalian uang tersebut.
"Itu akan disita untuk barang bukti dalam perkara Syaukani," ujarnya.
Syaukani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan dan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara hingga Rp18,36 miliar.
Samsuri dan Bachtiar dilaporkan menyerahkan uang Rp2 miliar ke penyidik KPK, sebagai pengembalian atas dana yang mereka terima dari proyek pembangunan Bandara
Namun, saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB, baik Samsuri maupun Bachtiar membantah telah mengembalikan uang.
Samsuri mengatakan, kedatangannya ke KPK hanya untuk menyerahkan dokumen pembangunan bandara Loa Kulu.
"Tidak, tidak ada itu. Jangan di `fait accomply` gitu dong," ujarnya sengit.
Bachtiar pun memberikan jawaban yang senada kepada wartawan, bahwa kedatangannya hanya untuk menyerahkan dokumen.
Keduanya kemudian segera memasuki mobil Toyota Kijang Innova dan meninggalkan Gedung KPK.
Bachtiar dan Samsuri sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syaukani.
Selain kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Loa Kulu, Syaukani juga menjadi tersangka untuk kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial senilai Rp7,75 miliar dan pungutan dana perimbangan sektor minyak dan gas senilai Rp15 miliar.
Syaukani ditahan di Polda Metro Jaya sejak 16 Maret 2007. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007