Jakarta (ANTARA News) - Rapat Pimpinan (Rapim) DPR memutuskan untuk mengusut dugaan aliran dana ke anggota DPR periode 1999-2004 terkait pembahasan RUU tentang Kelautan dan jika ditemukan bukti, maka persoalan akan diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Demikian disampaikan Ketua DPR Agung Laksono seusai Rapim DPR di Gedung DPR/MPR di Senayan Jakarta, Kamis, yang membahas dugaan aliran dana dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri kepada anggota DPR. Agung mengemukakan, pihaknya memberi perhatian serius kepada informasi tersebut. Untuk mengusut dugaan itu, maka Sekjen DPR Faisal Djamal diminta untuk menindaklanjutinya. Sekjen diminta mengumpulkan data atau fakta-fakta mengenai hal tersebut. Jika ditemukan data atau fakta, maka Sekjen melaporkan kepada pimpinan DPR yang selanjutnya akan diserahkan kepada BK DPR. "Saat ini, kami belum bisa memastikan apakah ada atau tidak aliran dana tersebut karena data atau fakta belum ada. Kami tentu tidak bisa bertindak hanya berdasarkan rumor atau informasi yang belum disertai data kuat," katanya. Jika belum ada bukti atau fakta, maka informasi itu bisa saja diarahkan sebagai character assasination. Karena itu, pihakya meneliti lebih lanjut informasi adanya aliran dana dari Menteri Kelautan dan Perikanan ke DPR. Agung mengemukakan, sebagai langkah agar pembahasan RUU bisa terbebas dari tuduhan semacam itu adalah DPR meningkatkan anggaran untuk membahas anggaran. Jika dulu anggaran dari DPR ebesar p300 juta/RUU, maka saat ini ditingkatkan lebih besar lagi. "Anggaran Rp300 juta/UU itu kecil, dibanding anggaran yang dialokasikan pemerintah seitar Rp2miliar - Rp3 miliar/UU," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007