Sumedang (ANTARA News) - Sanksi keras berupa ancaman pemecatan bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian Praja Madya IPDN Cliff Muntu, akan segera diberikan kepada sejumlah Praja Nindya yang terbukti bersalah, kata Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) I Nyoman Sumaryadi kepada pers, di Sumedang, Kamis. Nyoman mengatakan, pihaknya tidak segan-segan memecat praja yang memang terbukti melakukan tindak kekerasan, bahkan menyebabkan kematian salah seorang praja kontingan Menado, Sulawesi Utara pada Selasa (3/4) dini hari kemarin. "Saya sudah menerima informasi dari pihak Polres Sumedang yang mengusut kasus itu, bahwa sampai Kamis siang sudah ada lima Praja Nindya dari Kelompok Pataka yang mengaku telah memukuli Cliff Muntu. Kalau polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka, tentunya sanksi pemecatan akan segera dilakukan," katanya. Ia mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan para pelaku kriminal lolos menjadi seorang pemimpin, oleh karena itu akan ditindak tegas dengan cara dipecat sesuai ketentuan yang berlaku, apalagi bila tindak kriminal tersbeut sudah dapat dibuktikan oleh penyidik Polres Sumedang. Nyoman mengtakan, berdasarkan keterangan penyidik polisi, korban Cliff Muntu Praja Madya kontingen Manado Sulut itu tewas akibat tindak kekerasan yang dikuatkan oleh temuan tim investigasi yang memperoleh indikasi ada kekerasan di balik kematian korban. "Oleh karena itu, tidak ada sanksi lain selain praja yang bertindak kriminal itu dipecat dari lingkungan IPDN, kami hanya mendidik orang baik menjadi pemimpin bangsa, bukan pelaku kriminal," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007