"Tax amnesty kok larinya ke pengusaha terus, tidak juga kepada PNS, padahal itu penting lho," kata dia, di Pesta Rakyat dalam rangka peringatan Hari Jadi Ke-66 Provinsi Jawa Tengah, yang dipusatkan di alun-alun Kota Magelang, Sabtu.
Dia katakan, amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai, serta pajak penjualan atas barang mewah.
Dia menceritakan, dia mempunyai teman PNS dengan kepemilikan harta antara lain, belasan unit motor gede dan beberapa mobil mewah tapi enggan melaporkan hartanya karena takut menjelaskan sumber hartanya tersebut.
"Bahkan mereka terpaksa menjual harta mewahnya hanya karena takut menuliskan sumber hartanya," ujarnya.
Sebelumnya, dia memastikan kebijakan amnesti pajak bukan jebakan bagi para investor.
Bahkan, pengampunan pajak ini dapat dikatakan pula sebagai pemutihan harta yang dimiliki oleh masyarakat.
"Jangan khawatir Anda tidak diungkit, tidak ditanya sumbernya dari mana. Selain itu tidak ada pula korelasi dengan KPK," ujarnya.
Pewarta: Wisnu Adhi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016