Batam (ANTARA News) - Kerajaan Malaysia, Kamis-Jumat pekan ini mendeportasi 829 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah melalui Tanjung Pinang setelah selesai menjalani hukuman di penjara-penjara Semenanjung Malaysia. "Mayoritas dari mereka ilegal dan mendapatkan hukuman cambuk menggunakan rotan di Malaysia," kata Didik Trimardjono, kabid Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru (KJRI-JB) usai pertemuan dengan pemerintah Kota Batam di Batam, Kamis. Menurut Didik, sebanyak 829 TKI bermasalah tersebut berasal dari beberapa penjara di antaranya 135 TKI dari penjara Kluang. "Sisanya dari koordinasi dengan beberapa perwakilan RI di Malaysia," katanya. Ia mengatakan, pemulangan tersebut dibagi menjadi dua tahap, 379 orang Kamis (5/4) dan 450 orang Jumat (6/4). "Bertahap, karena kendala transportasi dan tenaga konjen yang terbatas," katanya. Sementara itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Batam Nurmadiah menyayangkan pemulangan TKI bermasalah tidak melalui Batam, melainkan Tanjung Pinang. "Kami sudah buat MoU, Satgas juga sudah dibentuk, secara prinsip Batam siap," katanya. Ia mengatakan, seharusnya KBRI dan KJRI memulangkan para TKI melalui Batam, karena pemerintah kota telah mempersiapkan segala kebutuhan para TKI agar tidak terlantar selama masa menunggu kapal laut ke kota masing-masing. "Shelter ada, dan siap memberikan dukungan moral kepada para TKI bermasalah dan korban trafficking," katanya. Data kantor imigrasi Malaysia tahun 2006 menyebutkan jumlah pekerja Indonesia menduduki rangking teratas sebanyak 1.174.013 orang, disusul Nepal 213.551, India 138.313 orang, dan Myanmar 109.219 orang.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007