Kendari (ANTARA News) - Kantor wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara mengancam akan mempidanakan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup kementerian tersebut jika terbukti menjadi calo haji.
"Kalau ada yang kami dapatkan ada ASN lingkup Kemenag yang terlibat sebagai calo haji, maka tidak ada ampun kami akan dipidanakan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra Mohamad Ali Irfan di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan, sejak mendapat tugas sebagai Kakanwil Kemenag Sultra sudah menginstruksikan kepada ASN agar jangan coba-coba melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan gratifikasi atau menjadi calo haji.
"Saya menegaskan akan melaporkan polisi jika ada ASN yang terlibat sebagai calo haji. Saya tidak mau main-main soal ini karena itu masuk penipuan," katanya.
Ia mengaku mendengar kabar bahwa dari jumlah 177 jamaah calon haji yang "terdampar" di Filipina dengan menggunakan paspor palsu baru-baru ini, salah satunya berasal dari Kolaka Sultra dengan mengatasnamakan calo dari ASN Kemenag Kota Kendari
"Saya tidak mau ada orang dari Kemenag terlibat dalam kasus-kasus seperti ini," katanya.
Ali Irfan sempat nonton televisi yang menyatakan salah satu jamaah yang "terdampar" di Filipina itu dari Sultra.
"Tetapi setelah kami cek tidak ada nama itu. Tidak ada nama yang disebutkan terdaftar di ASN Kota Kendari. Jadi mohon diklarifikasi jika jamaah yang terdampar itu tidak ada yang dari Sultra," katanya.
Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016