"Jadi kedepannya kita ingin mengembangkan lagi kerjasamanya dan bukan saja pada rumah sakit tetapi Puskesmas juga akan kita sasar," ujar Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Evi Aviatin di Makassar, Jumat.
Pada sosialisasi pelaksanaan pelayanan trauma centre dan penggunaan aplikasi TC online Faskes trauma centre itu mengatakan jika kerja sama dengan puskesmas karena ingin memperluas cakupan wilayah kerjanya.
Evi mengaku jika kerja sama dengan Puskesmas tidak lain untuk peningkatan mutu layanan BPJS kepada masyarakat khususnya bagi para peserta yang memang darurat mendatangi puskesmas.
"Ada hal-hal tertentu kita mencari yang terdekat seperti puskesmas. Kalau tidak bekerjasama itu akan memakan waktu yang lama untuk proses penanganannya, tapi kalau kerja sama itu cepat," katanya.
Dia mengaku jika peserta BPJS tidak dianjurkan untuk mendatangi klinik kesehatan atau puskesmas karena pada umumnya itu tidak punya hubungan mitra kerja sama dengan BPJS.
Namun jika dalam kondisi tertentu, pasien sudah gawat dan darurat, namun yang ada hanya klinik kesehatan maupun puskesmas, maka itu dimungkinkan.
"Ada ketentuan jika itu terjadi. Yang penting pasien yang jadi peserta BPJS ini ditangani dulu oleh tim medis, sedangkan biaya administrasi dan tindakannya tetap akan dibayarkan oleh BPJS," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, juga dijelaskan ketentuan penggantian biaya pengobatan untuk fasilitas kesehatan (Faskes) yang tidak bekerjasama dengan BPJS tesebut.
Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 pasal 40 ayat 1-5 ; pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya.
Pada poin kedua, untuk semua biaya akan ditagihkan langsung oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dan memberikan pembayaran kepada faskes dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
"Kerja sama ini mungkin setelah tahun depan karena untuk dekat-dekat ini atau tahun depan mungkin belum. Tapi yang pasti itu akan menjadi target jangka panjang kita," jelasnya.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016