Magelang (ANTARA News) - Sekitar 40 persen dari seluruh perusahaan di Indonesia belum mengikutkan pekerjanya pada program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan, kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
"Hingga saat ini ada sekitar 60 persen perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Magelang, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut usai acara pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Bank Jateng kepada 7.000 pekerja informal.
Agus mengatakan mereka yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain karena kurang kesadaran aan jaminan sosial, belum mendapat informasi yang cukup, dan karena kondisi internal perusahaan.
"Namun, karena ini sifatnya wajib maka perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya," katanya.
Ia meminta pada pemerintah daerah untuk mengimbau perusahaan-perusahaan di daerahnya untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menuturkan jamnan sosial merupakan hak pekerja, kalau pekerja tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan maka dia akan kehilangan 7,8 persen gajinya setiap bulan.
"Jaminan sosial adalah hak pekerja dan berdasarkan undang-undang wajib sifatnya," katanya.
Ia menyambut baik Bank Jateng melalui dana CSR membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 7.000 pekerja informal.
Ia mengatakan para pekerja informal pendapatannya hanya cukup untuk makan sehari-hari sehingga mereka rentan secara ekonomi apabila mereka terjadi kecelakaan kerja.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016