"Linggom kita tangkap pukul 11.30 WIB siang tadi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istianta di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, terpidana itu ditangkap petugas Kejari Bekasi saat yang bersangkutan sedang beraktivitas di Cikarang.
"Yang bersangkutan dikenali oleh salah satu anggota kami saat sedang berada di dalam mobilnya, langsung kita tangkap," katanya.
Sehari sebelumnya, Kamis (25/8), Linggom terdeteksi Kejaksaan Negeri Bekasi tengah menghadiri acara budaya di Gedung Nusantara V Gedung DPR-MPR, Jakarta.
Usai penangkapan, kata dia, Linggom langsung dibawa pihaknya ke Lembaga Pemasyarakat Bulak Kapal Bekasi untuk dipenjara sesuai dengan sanksi hukum yang telah diterimanya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi periode 2012-2017 itu diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Direktur PT Godang Tua Jaya, sebuah perusahaan swasta yang pernah mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang sejak 2008.
Namun kader Hanura itu bermasalah dengan hukum karena terbukti di pengadilan pernah melakukan penimbunan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menetapkan Linggom sebagai terpidana kasus tersebut pada 15 Maret 2015 dengan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp2 miliar kepada negara.
Keputusan itu tertuang dalam surat MA Nomor 877K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan Linggom terbukti bersalah menimbun BBM bersubsidi solar pada 2014 untuk kebutuhan alat berat pengolahan sampah DKI.
Tidak berselang lama kemudian, Kejaksaan Negeri Bekasi resmi menetapkan Linggom masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016