Mataram (ANTARA News) - Rekan KD (43), seorang pria berlagak prajurit TNI, berinisial NA (45), yang diduga ikut melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, telah diamankan Tim Operasional Subdit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP I Putu Bagiartana di Mataram, Jumat, mengatakan, NA diamankan oleh anggota dirumahnya yang beralamat di Labuan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
"Rekannya diamankan berdasarkan keterangan yang kamu dapat dari KD," kata Bagiartana.
NA merupakan pelaku yang juga turut menyetubuhi korban berinisial RA (15), seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah menengah atas (SMA) wilayah Lombok Timur. NA mendapat kesempatan menyetubuhi korban, saat KD membawanya ke sebuah penginapan yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa.
"Hari ketiga sejak dilaporkan hilang pada Senin (8/8) lalu, saat korban dibawa KD ke sebuah penginapan yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa, NA ini ikut menikmati tubuh korban," ujarnya.
Diketahui bahwa kasus pelecehan seksual ini bermula dari modus KD yang mengajak korban bertemu di Kota Mataram. Permintan KD dikabulkan setelah korban tergiur dengan janji akan diberikan sebuah telefon genggam dan uang tunai Rp1 juta.
Akhirnya pada Senin (8/8), korban bertemu dengan KD sepulangnya dari sekolah di sebuah penginapan yang berlokasi di Kota Mataram. Sejak hari itu, KD menikmati tubuh korban hingga tertangkap pada Jumat (12/8) lalu di wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
KD tertangkap saat menghubungi ibu kandung korban melalui telepon genggam miliknya. Bagiartana menyebutkan, KD menghubungi orangtuanya untuk mengatakan bahwa dirinya akan menikahi anak perempuannya.
"Jadi KD ditangkap berdasarkan hasil pelacakan telpon genggamnya," ucap Bagiartana.
Kini KD bersama rekannya, NA telah ditempatkan di rumah tahanan Mapolda NTB hingga batas waktu pelimpahan ke tangan jaksa. Untuk korban, Bagiartana menyebutkan bahwa pihaknya bersama LPA masih memantau perkembangan psikologisnya.
"Korban sudah aman bersama keluarganya di Lombok Timur, sampai saat ini masih dalam pemulihan psikologis di rumahnya," kata Bagiartana.
Lebih lanjut, kedua pelaku telah disangkakan terhadap Pasal76D Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling banyak 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016