Jakarta (ANTARA News) - Sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum es kopi Vietnam bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan pada Senin (29/8) pekan depan.
Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya yang digelar satu kali setiap pekan, sidang minggu depan akan digelar sebanyak tiga kali antara lain Senin (29/8), Rabu (31/8) dan Kamis (1/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut.
"Senin, Rabu dan Kamis, penasihat hukum akan mengajukan siapa ahlinya (yang dihadirkan)," kata Kisworo ketua majelis hakim saat akan menutup untuk menunda persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Khusus untuk persidangan Senin (29/8) majelis hakim meminta agar sidang dilakukan dua sesi karena ada hakim anggota yang harus bersidang di Mahkamah Konstitusi.
"Untuk hari Senin mulai jam 9 pagi sampai jeda jam 1 siang. Dimulai lagi jam 4 sore, mohon dimaklumi. Demikian sidang hari ini ditunda tanggal 29 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut," lanjut Kisworo.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Jessica dengan jaksa penuntut. Kuasa hukum Jessica meminta agar jaksa menginformasikan kepada pihaknya nama-nama saksi yang akan dihadirkan.
Jaksa kemudian meminta kuasa hukum Jessica untuk memeriksa sendiri nama-nama saksi dan ahli yang sudah hadir maupun belum dihadirkan dalam persidangan.
"Kami sudah panggil ahli yang tersisa dan saksi yang tersisa, silakan dicek siapa-siapa yang belum hadir," kata seorang jaksa.
Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016