Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan menyebutkan pemangkasan dana transfer ke daerah dan Dana Desa dalam APBNP 2016 meningkat menjadi Rp72,95 triliun dari rencana sebelumnya Rp68,8 triliun.
"Penghematan diperkirakan sebesar Rp72,95 triliun yang bersumber dari transfer ke daerah Rp70,13 triliun dan Dana Desa Rp2,81 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis.
Pemangkasan transfer ke daerah sendiri terdiri dari Dana Transfer Umum sebesar Rp40,35 triliun dan Dana Transfer Khusus Rp29,78 triliun.
Dana Transfer Umum terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp20,9 triliun dimana penundaan penyaluran sebagian DBH Pajak sebesar Rp16,8 triliun, yang dikenakan terhadap daerah penghasil yang mempunyai kapasitas fiskal dan posisi saldo kas daerah sampai akhir 2016.
"Penghematan alamiah penyaluran DBH akibat adanya penurunan penerimaan negara yang dibagihasilkan sebesar Rp4,1 triliun," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, untuk Dana Transfer Khusus terdiri dari penghematan secara alamiah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp6 triliun dan penghematan DAK non fisik Rp23,79 triliun.
Penghematan DAK non fisik yaitu tunjangan profesi guru Rp23,4 triliun karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh tunjangan tersebut karena pensiun.
Untuk penghematan Dana Desa sebesar Rp2,8 triliun sendiri, karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016