Sesuai arahan KPK, untuk masa pengenalan tidak boleh dipublikasikan sel tahanannya di blok manaBandung (ANTARA News) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus Toyib mengatakan, selama masa pengenalan di Lapas Sukamiskin, pengacara senior terpidana kasus suap dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, OC Kaligis, belum boleh dipublikasikan media.
"Sesuai arahan KPK, untuk masa pengenalan tidak boleh dipublikasikan sel tahanannya di blok mana," kata Agus.
Pengacara ternama yang sebelumnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta, itu tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia menyampaikan saat ini OC Kaligis masih dalam pemeriksaan administrasi berkas pelimpahan dari KPK dan penetapan keputusannya.
Terkait keluarganya ingin menjenguk terpidana, kata dia, aturan kunjungannya akan ditetapkan oleh KPK.
"Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan," katanya.
OC Kaligis dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung karena putusan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief, dan Krisna Harahap, diperberat hukumannya dari tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.
Majelis juga menambah denda yang harus dibayar OC Kaligis dari Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016