Kupang (ANTARA News) - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang mengakui bahwa YLR, yang ditangkap Polda NTT terkait human trafficking (perdagangan manusia), adalah karyawannya.
"Yang bersangkutan adalah karyawan kami yang dikontrak dan bertugas di bagian aviation security," kata General Manajer PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang, Wahyudi, kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Wahyudi menjelaskan, YLR merupakan seorang karyawan alih daya yang dipekerjakan sebagai pertugas keamanan di bandara tersebut pada "screening check point" satu dan dua.
YLR merupakan seorang pegawai yang sudah bekerja di bandara udara itu selama 15 tahun, serta memiliki kinerja yang bagus serta memenuhi syarat-syarat untuk bekerja sebagai seorang "security" di bandara El Tari Kupang.
"Hingga saat ini YLR sendiri belum kami pecat dari tugasnya di bandara El Tari, tetapi sudah tidak berdinas lagi, karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Wahyudi sendiri menegaskan bahwa pihaknya telah turut serta mendukung upaya antiperdagangan manusia dan pencegahan serta penaganan calon tenaga kerja Indonesia sesuai dengan keputusan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Nomor : 294/KEP/HK/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Ia juga menyerahkan semua kasus yang dialami karyawannya tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pegawai di Bandara El Tari Kupang, menjadi pemasok atau penyelundup dari para TKI legal yang hendak diterbangkan ke Medan dan Malaysia.
YLR tidak bekerja sendiri, namun bekerja sama dengan 13 orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka telah diamankan oleh Polda NTT.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian selama bekerja menjadi pemasok TKI ilegal selama enam bulan dirinya telah mendapatkan uang senilai Rp1,6 miliar.
Hingga saat ini Polda NTT terus mengejar sejumlah jaringan lainnya yang masih berkaitan dengan YLR baik di NTT, Medan, Malaysia serta sejumlah daerah lainnya.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016