Lhokseumawe (ANTARA News) - Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggagalkan beredarnya narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp40 miliar dalam penggerebekan di salah satu rumah di Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, dalam jumpa pers dengan para wartawan, Kamis, mengatakan, bahwa, jumlah narkoba jenis sabu-sabu seberat 41 kilogram tersebut, jika diuangkan apabila beredar akan mencapai Rp40 miliar.
Begitu juga dengan jumlah pemakai, apabila 41 kilogram sabu-sabu tersebut lolos dari sergapan pihak kepolisian, perkiraannya ribuan jiwa akan teracuni dengan narkoba jenis tersebut.
"Jika sempat beredar sabu-sabu dengan jumlah 41 kilogram ini, diperkirakan harganya lebih kurang mencapai Rp40 miliar. Begitu juga ribuan orang akan teracuni dengannya," ungkap Hendri.
Namun berkat kesiapan aparat kepolisian yang dibantu dengan informasi dari masyarakat, sabu-sabu dengan jumlah besar tersebut gagal edar di pasaran para penikmat narkoba sehingga sabu-sabu dengan seberat 41 kilogram beserta seorang tersangka, langsung diangkut oleh pihak kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam pengerebekan ini, sebanyak 41 kilogram sabu yang diisi dalam karung berhasil kita amankan beserta seorang tersangka dengan inisial M, yang berdasarkan pengakuannya hanya menjaga barang tersebut. Sedangkan tersangka lainnya yang berinisial TB, AN dan E, masih kita kejar," ungkap Kapolres.
Ketiga orang tersangka lainnya yang belum berhasil ditemukan oleh polisi itu, ungkap Kapolres Lhokseumawe, adalah yang bertindak sebagai pemasok dan pemilik barang.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016