Bandung (ANTARA News) - Satreskrim Polres Sumedang, Jabar, telah menahan empat dari lima Praja Nindya IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang mengaku telah menganiaya Cliff Muntu (21), sementara seorang Praja Nindya dilaporkan kabur dari kampus perguruan itu.Keempat Praja Nindya, tersangka penganiayaan terhadap Cliff Muntu, yang berhasil ditahan adalah Muhammad Amruloh, Gunawan Nurhamzah, Fendi E, dan Amrilah Bustamil, sedangan Jaka Nugraha berhasil melarikan diri saat polisi hendak menjemput mereka di Kesatrian IPDN Rabu sekira pukul 13.45 WIB, kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Dade Achmad kepada pers di Bandung, Rabu.Namun demikian, pihak penyidik Satreskrim Polres Sumedang sudah meminta kepada pihak rektorat IPDN untuk segera menyerahkan tersangka Jaka Nugraha kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Praja tingkat II kontingen Manado, Sulut tersebut.Menurut Dade, kelima Praja Nindya mengaku menganiaya korban Cliff Muntu saat diperiksa di Kesatrian IPDN Jatiangor pada Selasa (3/4) malam hingga Rabu dinihari itu, setelah sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan secara marathon bersama 18 Praja Nindya lainnya dan dua orang staf rektorat IPDN. "Dari hasil pemeriksaan 20 saksi dan dilakukan olah TKP serta rekonstruksi (reka ulang) di TKP, sebanyak 10 orang Praja diduga jadi tersangka pelaku, namun baru lima orang yang mengakui aksi pemukulan tersebut. Dan dari lima orang tersangka itu, empat diantaranya sudah menjalani penahanan, sedangkan satu tersangka kabur usai pemeriksaan di IPDN," kata Dade. Pada kesempatan itu, Dade mengatakan, dalam pengungkapan dan penyidikan kasus kematian Cliff Muntu yang diduga dianiaya seniornya, pihak Polda Jabar tidak akan mem-back up penyidik Satreskrim Polres Sumedang. "Berdasarkan hasil kajian, Polda Jabar menganggap penyidik Polres Sumedang mampu menangani perkara tersebut. Jadi tidak perlu di-backup oleh Ditreskrim Polda Jabar," katanya. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sumedang Syamsul Bahri. Dia mengatakan, pihaknya pada Rabu siang berhasil memboyong empat Praja Nindya yang diduga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Cliff Muntu ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan selama 1 X 24 jam. Jika terbukti para tersangka melakukan penganiayaan menyebabkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama, mereka akan dijerat dengan pasal 351 jo pasal 352 jo pasal 170 KUH-Pidana yang ancaman hukumannya seumur hidup, kata polisi. Sementara itu pantauaan ANTARA di Mapolres Sumedang pada Rabu siang hingga sore, sebanyak empat Praja Nindya yang tiba di Mapolres Sumedang langsung masuk ke ruang Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Sumedang dengan pengawalan ketat polisi berseragam dan bersenjata lengkap. Sedangkan para tersangka yang berseragam warna krem lengkap dengan atribut kebesaran IPDN itu terus menutupi wajah mereka dengan kertas koran saat turun dari mobil polisi hingga ke ruangan penyidik, diduga agar tidak terekam kamera sejumlah wartawan yang sudah menunggunya sejak Rabu pagi. Usai istirahat dan makan siang, satu per satu dari empat tersangka itu keluar dari ruang KBO Satreskrim Polres Sumedang dengan pengawalan ketat petugas polisi menuju ruang pemeriksaan. Pada saat menuju ruang periksa penyidik itu, lagi-lagi para tersangka mencoba menutupi wajah mereka dengan kertas koran, bahkan selama diperiksa (BAP) polisi para tersangka masih tetap menutupi wajah mereka dengan kertas koran. Dalam pemeriksaan para tersangka, Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom melarang semua polisi kecuali penyidik yang memeriksa untuk masuk ke dalam empat ruang pemeriksaan. Hal itu dilakukan, untuk menghindari agar tidak ada campur tangan dalam proses pemeriksaan (BAP) dan untuk menjaga independensi penyidik.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007