Keputusan yang ditetapkan dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menteri BUMN bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Rabu, dengan memberikan catatan minimal kepemilikan saham pada empat perusahaan yang melakukan privatisasi.
Syarat minimal kepemilikan saham pemerintah tersebut, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 65,05 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 persen, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 persen, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan saham minimal 51 persen.
Sedangkan PMN yang diberikan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp4 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp1,25 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp1,5 triliun, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp2,25 triliun.
Penggunaan PMN tersebut diberikan catatan agar BUMN yang menerimanya mempergunakan untuk prioritas program pemerintah yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM.
Penggunaan PMN juga dilakukan pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tidak boleh digunakan untuk program pembangunan kereta api cepat.
Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional dalam pengadaan barang dan jasa.
Kementerian BUMN juga diharuskan membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PMN. BUMN yang menerima PMN juga diminta membuat "Business Plan".
Komisi VI DPR juga akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Pengawasan Pelaksanaan PMN 2016.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016