Sekarang tenaga kerja butuh dilindungi bahkan yang tidak mampu sekalipun, karena memang sudah ada aturannya, kami sedang fokus juga pada hal tersebut,"

Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama dengan Wali kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengadakan diskusi bersama untuk mengoptimalkan Undang-Undang dan Peraturan Gubernur yang mengatur ketenagakerjaan.

"Sekarang tenaga kerja butuh dilindungi bahkan yang tidak mampu sekalipun, karena memang sudah ada aturannya, kami sedang fokus juga pada hal tersebut," kata Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede di Jakarta, Rabu.

Pardede bahkan menyiapkan tempat khusus di kantor wali kota Jakarta Pusat untuk mengurus berbagai hal tentang BPJS Ketenagakerjaan di kantornya untuk dimaksimalkan oleh warganya.

Undang-undang tersebut adalah UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang wajib dimiliki pekerja dan pemberi kerja.

Ia juga mengingatkan kepada para instansi yang bermain-main atau tidak serius menangani warga yang kurang mampu akan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakpus Endro Sucahyono mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan juga untuk memperbaiki pelayanan jika memang dirasa belum maksimal.

"Selain dari silaturahmi, ini juga untuk evaluasi dan pembelajaran bagi kami jika memang ada yang perlu diperbaiki katanya.

Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat terdapat sebanyak 15.351 perusahaan yang masuk dalam daftar wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Dan juga terdapat sebanyak 855.825 tenaga kerja yang terhitung aktif. Kemudian juga dibahas mengenai tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum banyak diketahui. Salah satunya untuk manfaat ketika pensiun.

Dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud usia pensiun ketika peserta mencapai usia 56 tahun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya akan mendapatkan uang tunai yang besarannya akan diatur sesuai jumlah iuran.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016