Batam (ANTARA News) - Pembangunan 30 unit rumah transmigran lokal oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan langkah tepat dan tidak melanggar hukum meski pulau tersebut masih dalam status quo. "Pembangunan itu sangat benar, sebagai bentuk perhatian Pemprov Kepri," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri Abdurrahman LC di Batam, Kamis. Ia mengatakan pemprov memang harus menarik perhatian warga Pulau Berhala agar tidak jatuh ke provinsi lain. "Kasusnya bisa sampai begini karena kurang perhatiannya Pemprov Kepri, sehingga masyarakat ingin terpisah. Kita harus menarik mereka kembali," katanya. Senada dengan Abdurrahman, anggota DPRD Kabupaten Lingga Rudi Purwonugroho mengatakan perhatian Pemprov Kepri kepada warga Pulau Berhala tidak menyalahi aturan. "Kenapa tidak, Pemerintah Jambi juga membangun sarana di sana," katanya. Ia mengatakan, konflik Kepri-Jambi harusnya dapat diperkecil dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Asalkan warga sejahtera, provinsi apa saja," katanya. Menurut Rudi, jika pemerintah memperlebar konflik, ia khawatir hal tersebut akan merusak kedamaian di pulau itu. "Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007