BEI bermaksud untuk memberikan kebijakan khusus terkait dengan penghitungan biaya transaksi bursa, kliring dan penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi dalam rangka mendukung kegiatan amnesti pajak,"

Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan surat edaran bernomor SE-00002/BEI/08-2016 yang memberi keringanan biaya transaksi di pasar negosiasi dalam rangka mendukung penerapan amnesti pajak.

"BEI bermaksud untuk memberikan kebijakan khusus terkait dengan penghitungan biaya transaksi bursa, kliring dan penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi dalam rangka mendukung kegiatan amnesti pajak," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan bahwa biaya transaksi adalah sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi. Sebesar 0,03 persen dari total transaksi itu nantinya yang kemudian diberi keringanan.

Dalam surat edaran itu disebutkan, besaran keringanan biaya transaksi hingga sebesar Rp500 miliar mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 20 persen, transaksi sebesar Rp500 miliar-Rp1 triliun (30 persen), nilai transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun (35 persen).

Kemudian, nilai transaksi sebesar Rp3 triliun-Rp5 triliun mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 45 persen, dan transaksi di atas Rp5 triliun mendapatkan diskon tergantung kebijakan bursa.

Disebutkan juga, transaksi yang dapat diberikan keringanan yakni nilai transaksi atas satu efek bersifat ekuitas yang sama, baik untuk sisi pembeli maupun penjual. Dan, transaksi dilakukan atas efek bersifat ekuitas khusus untuk pengalihan kepemilikan efek bersifat ekuitas dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Alpino Kianjaya menjelaskan bahwa surat edaran itu berlaku hingga 30 September 2016. Nantinya investor yang berhak mendapatkan keringanan biaya transaksi adalah investor yang memiliki surat keterangan deklarasi harta dari Kementerian Keuangan.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menambahkan bahwa secara resmi sebenarnya fasilitas dalam surat edaran tersebut sudah berlaku sejak 16 Agustus 2016 lalu.

"Tetapi resminya belum ada yang memanfaatkan. Mereka harus kirim surat keterangan dulu ke BEI diawali surat pernyataan 10 hari (dalam 10 hari dimaksud akan melakukan transaksi). Sampai sekarang belum ada yang masuk," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016